Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera menerbitkan surat edaran terkait purwarupa (prototype) rumah sederhana. Dengan adanya desain prototype rumah sederhana ini diharapkan bisa menjadi alternatif pilihan masyarakat dan perusahaan pengembang perumahan subsidi dalam membangun rumah layak huni sesaui standar konstruksi di Indonesia.
Hal ini juga untuk memastikan setiap rumah ataupun bangunan hasil konstruksi tersebut telah memenuhi syarat bangunan tahan gempa dan ramah lingkungan. Selanjutnya dengan prasyarat ini akan memudahkan pengembang perumahan untuk menjalankan proses perizinan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami akan segera menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan untuk purwarupa rumah sederhana. Adanya desain prototype rumah sederhana ini supaya memudahkan semua pihak khususnya bagi pengembang yang membangun dan bisa menjamin masyarakat ataupun konsumen mendapatkan produk yang berkualitas,” ujar Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto.
Untuk menerbitkan surat edaran ini Ditjen Perumahan Kementerian PUPR telah menggandeng sejumlah asosiasi pengembangan perumahan dan tengah disusun desain prototype tersebut. Rencana penyusunan desain prototype ini dimulai dan diinisiasi pertama kali pada bulan Oktober 2022 hingga Januari-Februari 2024 dilakukan penjaringan usulan dari aosisasi pengembang perumahan.
Review hingga pembahasan juga telah dilakukan bersama kalangan praktisi, tenaga ahli, dan unit kerja yang membidangi urusan bangunan gedung di Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Tujuannya untuk memperoleh desain yang memenuhi persyaratan teknis bangunan dan aplikatif terhadap kondisi lingkungan di Indonesia.
Ditjen Perumahan Kementerian PUPR bersama sejumlah asosiasi pengembang juga telah melakukan kesepakatan dan menyetujui sejumlah usulan desain yang akan ditetapkan sebagai desain prototype. Jumlah usulan desain tersebut ada 10 usulan desain dari asosiasi REI, Apersi, Himperra, dan PIN untuk tipe rumah mulai 22, 30, 32, 36, dan 40 m2.
Hal lain yang menjadi pertimbangan terkait panduan untuk purwarupa ini antara harus bisa mencerminkan keberagaman budaya lokal Indonesia dan sosial ekonomi masyarakatnya. Indonesia juga merupakan negara yang paling rentan terhadap gempa bumi dan ini juga menjadi pertimbangan utama.
Bangunan untuk segmen MBR tetap harus memenuhi standar konstruksi tahan gempa untuk mengurangi risiko terhadap keselamatan penghuni. Setiap bangunan juga harus memenuhi standar keandalan bangunan yang diberlakukan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
“Pembangunan rumah yang layak huni tetap harus direncanakan dan dirancang oleh tenaga yang kompeten dan mengacu pada standar keandalan bangunan. Rumah yang layak harus memenuhi aspek keselamatan, Kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan serta perlu memerhatikan aspek teknis lainnya terkait lokasi, daya dukung tanah, penggunaan material, hingga aman terhadap gempa, angin, kebakaran, dan lainnya,” pungkas Iwan.
Terakhir, dalam setiap membangun rumah juga harus memerhatikan perubahan iklim (climate change) dan menerapkan konsep ramah lingkungan (green building) yang bertujuan untuk menghemat energi dan biaya pengeluaran rumah tangga, mendukung kesejahteraan masyarakat, serta menjaga dan melindungi lingkungan.