Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, ada sekitar 20 juta rumah di indonesia yang masih tergolong tidak layak huni atau di bawah standar yang mayoritasnya dilakukan pembangunan secara swadaya.
Tanpa standar yang jelas, kondisi ini berdampak langsung pada kualitas bangunan, sanitasi lingkungan, serta keteraturan kawasan permukiman. Untuk jangka panjang situasi ini akan terus mendorong penurunan kualitas kehidupan hingga memperluas kawasan kumuh.
Untuk itu Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan, standarisasi pembangunan perumahan dan permukiman harus menjadi kunci utama dalam mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat indonesia.
Fahri menyampaikan pernyataannya saat pertemuan di Kantor Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Bandung pekan ini.
Menjawab tantangan tersebut, Kementerian PKP memprioritaskan perumusan indikator rumah dan permukiman yang layak termasuk penetapan harga rumah layak sebagai fondasi penguatan regulasi. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pembangunan perumahan yang lebih masif, efisien, dan berkelanjutan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengakselerasi target nasional pembangunan 3 juta rumah melalui penguatan kelembagaan, kolaborasi lintas sektor, serta pemanfaatan teknologi dalam perencanaan dan pembangunan kawasan.
Kementerian PKP berkomitmen untuk terus menghadirkan pembangunan perumahan dan permukiman yang tertata, berkualitas, dan berkeadilan, demi mewujudkan hunian layak bagi seluruh masyarakat Indonesia.


