Berbagai skema pembiayaan untuk sektor perumahan terus digali untuk memperbesar akses pembiayaan di sektor papan ini. Selama ini ada gap yang cukup besar untuk pembiayaan perumahan yang jangka panjang (tenor hingga 20 tahun) dengan sumber dana yang berasal dari instrumen jangka pendek seperti tabungan maupun deposito yang rata-rata berjangka 1-2 tahun.
Salah satu upaya untuk memperbesar pembiayaan perumahan terus dilakukan melalui perusahaan BUMN PT Sarana Multigriya Finansial (Persero/SMF) dengan memperbesar sekuritisasi KPR. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban, hingga saat ini belum banyak pemangku kepentingan di industri perumahan yang menggunakan instrumen sekuritisasi.
“Padahal sekuritisasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan bisa memberikan dampak yang luas bagi ekonomi nasional. Secara tidak langsung setiap aktivitas sekuritisasi KPR bisa memberikan dampak dalam upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional khususnya dari sektor perumahan,” ujarnya.
Bergeraknya sektor properti juga memberikan dampak yang luas dan itu bisa membantu pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional khususnya dalam mengurangi jumlah backlog perumahan. Sektor properti juga akan memberikan efek berlipat (multiplayer effect) pada sektor lainnya hingga setidaknya 170 industri sehingga akan menyerap banyak tenaga kerja.
Sementara itu Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, pihaknya sangat mendukung terlaksananya kegiatan securitization summit dan melalui kegiatan ini diharapkan akan semakin banyak para pemangku kepentingan di bidang perumahan yang memahami manfaat dari sekurtiisasi.
“Sekuritisasi ini menjadi bagian dari strategi asset liability management, risk management dan dapat digunakan sebagai pemenuhan rasio NSFR dan LCR bagi Perbankan. Untuk memitigasi risiko kredit pada umumnya bank menempuh berbagai upaya antara lain dalam bentuk jaminan, asuransi, atau agunan,” katanya.
Sejalan dengan perkembangan usaha, kompleksitas transaksi dan jenis risiko, terdapat teknik mitigasi risiko kredit lain yang telah dikenal sesuai dengan standar praktek internasional (best international practices) yaitu sekuritisasi aset. SMF sebagai penerbit Efek Beragun Aset Surat Pertisipasi (EBA-SP) dapat mempertahankan investasi yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi tersebut.
Bukan itu saja, EBA-SP juga memiliki underlying portofolio KPR yang dipilih dengan kriteria sangat ketat dan distruktur dengan sangat baik untuk menekan risiko gagal bayar. Di samping itu terdapat peran SMF yang memberikan credit enhancement untuk EBA-SP. Dengan status SMF sebagai BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara maka risiko atas EBA-SP juga dapat diminimalisir.