Penerapan konsep bangunan hijau atau green building kian mendesak untuk diterapkan. Saat ini konsep green building bukan lagi slogan tapi harus segera diterapkan. Green building merupakan konsep pembangunan yang memerhatikan keselarasan dengan alam untuk kenyamanan hingga keandalan bangunan namun tidak merusak alam.
Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan sertifikasi bangunan hijau adalah Green Building Council Indonesia (GBCI). Institusi GBCI merupakan suatu lembaga nirlaba yang berkomitmen untuk mendorong terciptanya gedung-gedung hijau ramah lingkungan.
Dikutip dari laman resmi GBCI, untuk bangunan rumah ada beberapa kriteria terkait penilaian Greenship Rumah. Sebagai bangunan tempat tinggal, rumah yang layak harus memenuhi persyaratan dasar seperti keamanan, luas minimum, dan kesehatan.
Ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan untuk menjadi rumah yang ramah lingkungan atau rumah hijau. Rumah tersebut harus bijak dalam penggunaan lahan, efisiensi air dan energi, konservasi material dan sumber daya, serta kesehatan dan kesejahteraan penghuninya.
Bukan hanya itu, pemeliharaan rumah hijau juga merupakan bagian dari faktor utama unsur keberlanjutannya. Penghuni harus memahami konsep yang benar tentang rumah hijau untuk menghindari anggapan bahwa rumah hijau membutuhkan biaya perawatan yang tinggi atau rumah yang hanya memiliki banyak ruang hijau.
Terkait penilaiannya, beberapa faktor yang dinilai yaitu rumah tinggal satu lantai, yaitu rumah tinggal tunggal yang dibangun menempel pada tanah. Kemudian rumah baru atau rumah yang sudah ada dan rumah hasil renovasi.
Sistem penilaian Greenship Homes terdiri dari ketentuan kelayakan dan enam kategori penilaian yaitu pengembangan lahan yang tepat, efisiensi dan konservaasi energi, konservasi air, sumber daya material dan siklus, kesehatan dan kenyamanan dalam ruangan, hingga manajemen bangunan dan lingkungan.
Setiap kategori terdiri dari beberapa kriteria yang berisi prasyarat, poin kredit, dan poin bonus. Sistem penilaian Greenship Homes memiliki poin maksimal 77 poin. Sebelum memulai proses sertifikasi, rumah harus memenuhi ketentuan kelayakan yang ditentukan oleh GBCI.
Ketentuan kelayakannya meliputi bangunan kurang dari empat lantai (tidak termasuk basement/semi basement) dengan minimal 70 persen dari luas lantai digunakan sebagai tempat tinggal. Minimal ditempati oleh satu orang secara terus menerus sebagai penduduk tetap.
Kemudian ketentuan lain seperti memiliki dokumen PBG, tidak ada perubahan fungsi selama periode sertifikasi tiga tahun, memenuhi seluruh persyaratan Greenship Homes, dan bersedia menandatangani surat perjanjian yang mengizinkan seluruh data bangunan untuk dipelajari oleh GBCI dalam sebuah studi kasus.


