Sektor perumahan rakyat di Indonesia dengan pasar yang besar namun situasi suplai yang masih memiliki banyak kendala. Berbagai kendala itu terkait regulasi, dukungan anggaran yang dianggap minim, hingga persoalan keberpihakan dari pemerintah baik di pusat maupun daerah yang dianggap tidak optimal.
Program sejuta rumah misalnya, dianggap program pembangunan dengan target satu juta unit rumah baru yang tersedia setiap tahunnya. Pada kenyataannya, program sejuta rumah memasukka seluruh program perumahan pemerintah yang di dalamnya bukan hanya pembangunan unit baru termasuk pembangunan dari kalangan swasta hingga masyarakat itu sendiri.
Menurut Ketua Konsorsium Perumahan Rakyat (Kornas-Pera) Muhammad Joni, sejuta rumah lebih tepat disebut sebagai program kumulatif dan hal ini masih jauh untuk menyentuh kebutuhan perumahan masyarakat yang diamanatkan dalam undang-undang dasar (UUD). Untuk itu perlu terus didorong rekonstruksi penyelenggaraan perumahan rakyat.
“Selama ini kita melihat perumahan hanya sebagai bangunan fisik rumah. Ibarat kopi yang tersaji di meja, itu hanya penyediaan karena di belakang kopi yang tersaji ini ada jalan panjang mulai dari petani, pengumpul, distribusi, dan sebagainya. Begitu juga soal perumahan,” ujarnya saat diskusi Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) mengenai Jalan Terjal Penyediaan Perumahan di Indonesia.
Sebagai amanat UUD, sesungguhnya persoalan perumahan ini telah diamanatkan untuk menyediakan berbagai badan yang mengurusi sektor ini. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini belum ada mesin untuk mekanisme penyediaan yang ajeg dan bisa bergerak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.
Sektor perumahan kita juga sangat sulit untuk disinkronkan dengan banyaknya instansi yang mengurusi sektor ini. Artinya, ada banyak masalah di sisi kelembagaan untuk mengurusi sektor perumahan sehingga mesin yang ada saat ini tidak efektif untuk mendorong suplai perumahan bagi masyarakat.
“Jadi kalau mau program perumahan ini sukses kita jangan tanggung, harus dibuat mesin yang ajeg, efektif, dan itu ditambah dengan spirit yang ambisius. Kelembagaan sangat penting untuk jadi produser dan garda terdepan sektor perumahan. Jadi pemerintah juncto pemerintah daerah harus kompak dan mendorong sektor ini karena hal ini amanat konstitusi,” pungkasnya.