Penanganan dampak bencana khususnya untuk penanganan kerusakan rumah warga, bantuan sosial, serta penguatan kembali pemerintah daerah di wilayah terdampak Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus dilakukan.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta.
Tito menjelaskan, bagi warga dengan rumah rusak berat, pemerintah memberikan pilihan untuk menempati hunian sementara yang disediakan maupun menerima bantuan biaya bagi yang memilih tinggal sementara di rumah keluarga.
“Intinya adalah konsep utamanya untuk yang ringan dan sedang, ini akan diberikan biaya dukungan sebanyak Rp15 juta untuk yang ringan dan sedang atau Rp30 juta untuk yang rusak berat. Sementara itu juga disiapkan hunian sementara atau bantuan bagi yang tinggal di rumah keluarganya, jadi ada pilihan,” ujarnya.
Pembangunan hunian tetap dilakukan melalui tiga skema yaitu sebanyak 15 ribu unit dari Danantara, dari APBN dengan jumlah yang lebih besar, dan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Selain bantuan perbaikan rumah, pemerintah juga menyiapkan bantuan pendukung lainnya. Misalnya dari Kementerian Sosial memberikan bantuan perabotan sebesar Rp3 juta per keluarga, bantuan ekonomi Rp5 juta, serta bantuan lauk pauk senilai Rp15 ribu per hari selama tiga bulan.
Bantuan yang diberikan sifatnya bergelombang dan diberikan secepat mungkin tanpa menunggu kelengkapan data. Yang diutamakan adalah baseline yang diserahkan kepada Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial. Tantangan utamanya percepatan dan keakuratan data penerima bantuan yang harus berbasis by name by address dan disusun oleh pemerintah daerah setempat.
“Kita harapkan kalau sudah didapat data yang rusak ringan dan rusak sedang, kami hitung sementara lebih kurang 106.370 rumah atau sekitar dua per tiga dari jumlah yang rusak. Kalau ini diberikan segera nanti akan langsung diisi oleh Kementerian Sosial terkait lauk-pauk, jadi bisa mengurangi beban pengungsi,” imbuhnya.
Sebagai langkah penyesuaian kebijakan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran kepada tiga provinsi serta 52 kabupaten/kota terdampak, beserta pimpinan DPRD setempat, sebagai payung hukum untuk melakukan perubahan APBD (Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah). Langkah ini dinilai penting karena kondisi pascabencana membuat APBD yang disusun sebelum bencana tidak lagi relevan.


