Close Menu
UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Berita Terpopuler

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025

    Bantuan Perumahan Diberikan Dengan Acuan Data BPS

    February 10, 2025
    Berita Terpopuler

    Karya Arsitektur Lokal Bertengger di Barcelona

    July 21, 2024

    OPINI: ‘Tanah-Hanif’ (In Memoriam Raden Rasich Hanif Radinal)

    September 27, 2024

    Menengok Perkembangan Kawasan TOD LRT City

    May 5, 2025

    AI-IoT Bikin Rumah Kian Canggih

    March 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap AkuratUrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    • Properti

      Rumah Subsidi Secondary Jadi Potensi Besar Broker

      November 20, 2025

      Perkantoran Hingga Industri Masuk Periode Pertumbuhan Stabil

      November 19, 2025

      Kinerja Bisnis Kian Baik, Pengembang Optimistis Bisnis Properti Tahun Depan

      November 11, 2025

      Lanjutkan Momentum Positif, INPP Raih Laba Tumbuh Lebih 44 Persen

      November 10, 2025

      Ritel Asia Pasifik Yang Tetap Oke Hingga 2026

      November 10, 2025
    • Pembiayaan

      Mencermati Fitur Utama Program Subsidi Perumahan

      November 26, 2025

      Outstanding Capai Lebih Rp59 Triliun, Penyaluran BSI Griya Terus Ditingkatkan

      November 25, 2025

      Penyaluran KUR Perumahan Terus Didorong

      November 19, 2025

      Rendah, Akses Pembiayaan Perumahan Untuk Pekerja Non Fixed Income

      November 16, 2025

      Industri Padat Karya Hingga Perumahan Jadi Prioritas Perbankan

      November 14, 2025
    • Desain

      Pasar Ritel Jakarta Di Tengah Perubahan Lifestyle

      October 31, 2025

      Pabrik Plastik Lembaran Mulai Terapkan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      October 30, 2025

      Stasiun Harmoni-Sawah Besar MRT Jakarta Berada 28 Meter Di Bawah Tanah

      October 12, 2025

      Terus Berinovasi, Semen Merah Putih Hadirkan Semen Water Repellent Hingga Tahan Radiasi

      October 9, 2025

      Pintu Andal-Estetis Tetap Bisa Ekonomis

      July 11, 2025
    • Tips

      Gen Z Sulit Punya Rumah: Simak Kendala dan Solusinya

      November 17, 2025

      Simak Nih, Tips Menabung Biar Aktivitas Liburan Lancar

      June 1, 2025

      Ruang Tamu Terbatas, Begini Ngaturnya Supaya Tetap Nyaman dan Stylish

      June 1, 2025

      Begini Ubah Kamar Sempit Jadi Luas

      May 31, 2025

      Mau Punya Penghasilan Tambahan? 10 Ide Bisnis Yang Bisa Dikerjakan Dari Rumah

      May 30, 2025
    • Figur

      Paramount Land Raih Dua Penghargaan Property Awards 2025

      November 25, 2025

      Proyek SML Di Singapura Raih Penghargaan

      November 20, 2025

      Percepatan Program Perumahan Tidak Lepas Dari Peran Pengembang

      November 16, 2025

      Pentingnya Mangrove Jaga Kawasan Pesisir

      October 31, 2025

      Setahun Pemerintahan Prabowo Paparkan Capaian Investasi

      October 23, 2025
    • Investasi

      BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

      November 25, 2025

      Kolaborasi Strategis KAI Dan Al Qilaa Bangun Kawasan TOD

      September 18, 2025

      Potensi IKN Diminati Investor Kazakhstan

      September 11, 2025

      Investasi SBN Ritel Bisa Mulai Dari Rp1 Juta

      July 22, 2025

      Shimizu Corporation Hadirkan Konsep Jepang Di Podomoro Park Bandung

      July 22, 2025
    • Landscape

      Program BSPS Untuk Jakarta Ditingkatkan Jadi 2.000 Unit

      November 17, 2025

      Global Cities Index Jakarta Hingga Surabaya Membaik

      November 11, 2025

      Strategi KAI Dorong Pengguna Capai 490 Juta Tahun 2029

      November 7, 2025

      Stasiun Tanah Abang Baru Perkuat Integrasi Antarmoda Perkotaan

      November 6, 2025

      Hunian Vertikal Untuk Solusi Kekumuhan Kota

      September 15, 2025
    • Lifestyle

      Cara Kerja Hybrid Akan Terus Berkembang

      November 25, 2025

      Bukan Hanya Manusia, Udara Bersih Juga Penting Untuk Hewan Peliharaan

      November 3, 2025

      Perkuat Kawasan Komersial dengan Hadirkan Boo Halloween Event

      October 31, 2025

      Mengeksplorasi Alam Lewat Tulisan Bisa Di Vila Bali

      October 30, 2025

      Digital Hub Terus Berkembang Jadi Katalis Inovasi Digital

      October 29, 2025
    • Opini

      Alarm Purbaya Soal Perumahan

      November 13, 2025

      Tanah

      November 7, 2025

      Bisnis Whoosh Bukan Talangan APBN

      November 6, 2025

      Antara Barcode Dan RFID

      November 3, 2025

      Ada Apa Dengan Whoosh (AADW)?

      October 30, 2025
    UrbanBaz.id: Berita Properti Terkini Terlengkap Akurat
    Home»Figur»UU Tapera Bertentangan Dengan UUD 1945, Pekerja Tak Wajib Bayar Iuran
    Figur

    UU Tapera Bertentangan Dengan UUD 1945, Pekerja Tak Wajib Bayar Iuran

    UrbanBaz.idBy UrbanBaz.idOctober 1, 2025No Comments5 Mins Read
    UU Tapera Bertentangan Dengan UUD 1945, Pekerja Tak Wajib Bayar Iuran
    UU Tapera harus direvisi dalam waktu dua tahun

    Makhkamah Kontstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Dalam amar putusan tersebut MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No. 1 Tahun 2011 tetang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    Putusan No. 96/PUU-XXII/2024 itu juga mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Tapera. Namun begitu menurut Ketua MK Suhartoyo, UU Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo ini ditetapkan.

    Pertimbangan hukum mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan, adanya kewajiban pekerja menjadi peserta Tapera agar dapat mencapai tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang sebagaimana tujuan Pasal 2 UU No. 4 Tahun 2016, maka hal ini menimbulkan kontradiksi dengan kemudahan yang dimaksudkan dalam UU No. 1 Tahun 2011.

    “Terlebih peserta Tapera termasuk di dalamnya pekerja dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Padahal tanpa wajib menjadi peserta, setiap pekerja juga sudah dapat mengakses layanan kepemilikan, pembangunan, dan renovasi rumah dari berbagai skema,” ujarnya.

    Maka dari itu mahkamah menilai keberadaan Tapera sebagai kewajiban apalagi disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih (overlapping) tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda, terutama bagi kelompok pekerja yang sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial lainnya yang telah ada.

    Tapera juga bukan satu-satunya instrumen seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki akses langsung terhadap skema perumahan resmi yang dijalankan PT Taspen Properti Indonesia (Taspro), sedangkan bagi prajurit TNI dan anggota Polri serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri juga dapat mengikuti program Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) atau Pinjaman Uang Muka Kredit Kepemilikan Rumah (PUM KPR) Asabri.

    Di luar program tersebut, masyarakat juga masih memiliki opsi pembiayaan perumahan melalui berbagai skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disediakan bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Dalam pertimbangan lain, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Pasal 7 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 merupakan ruh yang menjiwai keseluruhan norma karena esensinya untuk pengerahan dana dengan cara pemupukan dana dari peserta, dalam hal ini pekerja. Namun, jika kata ‘wajib’ dalam norma itu diubah menjadi kata ‘dapat’ sebagaimana petitum Pemohon, maka keseluruhan mekanisme Tapera kehilangan logika normatifnya. Sanksi menjadi tidak berdasar, kewajiban penyetoran menjadi tidak bermakna, dan operasional kelembagaan Tapera menjadi tidak mungkin dijalankan sebagaimana tujuan pembentukan UU ini.

    “Oleh karena itu perubahan redaksional semata hanya menimbulkan disharmoni internal, inkonsistensi antarpasal, serta ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD Tahun 1945. Sebab Pasal 7 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 sesungguhnya merupakan “pasal jantung” (core norm) dari keseluruhan sistem Tapera dalam UU tersebut yang berlandaskan prinsip kewajiban menjadi peserta tersebut,” jelasnya.

    Tapera dibentuk dengan konsep ‘tabungan’ tetapi hasil akhir hanyalah pengembalian uang simpanan di akhir masa kepesertaan atau masa pensiun. Skema demikian secara inheren tidak mampu memenuhi tujuan utama yaitu memberikan akses kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

    Karena itu, pembentuk undang-undang harus menata ulang desain pemenuhan hak atas rumah dengan mengembangkan konsep perumahan yang salah satunya adalah central public housing agar dapat menyelesaikan persoalan keterbatasan lahan perkotaan dan memberikan hunian bagi MBR sebagai bagian dari sistem nasional penyediaan hunian publik yang masif, terjangkau, dan berkelanjutan.

    “Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat Pasal 7 ayat 1 UU No. 4 Tahu 2016 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945,” imbuhnya.

    Dengan telah dinyatakannya Pasal 7 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD Tahun 1945, maka konsekuensi yuridisnya ketentuan Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 17 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 sebagaimana yang didalilkan pula oleh Pemohon, kehilangan dasar konstitusionalnya.

    Secara yuridis berlaku asas accessorium sequitur principale, norma yang bersifat aksesori tidak dapat berdiri sendiri apabila norma utama atau pasal jantung dibatalkan. Karena Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 yang mengatur mekanisme kewajiban mendaftar pekerja dan pekerja mandiri sebagai peserta Tapera serta Pasal 17 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 yang menyatakan ‘simpanan Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja’ merupakan kelanjutan dari kewajiban Pasal 7 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2016 sebagai norma utama.

    Kemudian, Pemohon juga mempermasalahkan keberadaan norma delegatif dalam Pasal 16 UU No. 4 Tahun 2016 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut tata cara kepesertaan dan simpanan melalui peraturan pemerintah. Meskipun pasal ini secara redaksional tidak mengatur substansi kewajiban, melainkan hanya memberi kerangka teknis, tetapi keberlakuannya tetap tidak dapat dipertahankan karena norma delegatif tersebut tidak lagi memiliki pijakan.

    Dengan berbagai kondisi ini, mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) yang dinilai cukup bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang pengaturan. Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri sesuai dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

    Mahkamah menilai pembatalan seketika terhadap UU No. 4 Tahun 2016 tanpa masa transisi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan gangguan administratif dalam pengelolaan iuran maupun aset peserta termasuk potensi risiko hukum terhadap entitas pelaksana seperti BP Tapera dan lembaga keuangan terkait. Karena itu untuk menghindari kekosongan hukum mahkamah memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2011.

    Ada overlapping dengan program perumahan yang lain kalangan pekerja tak wajib membayar iuran Tapera MK kabulkan seluruh pengujuian UU No. 4 Tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakayat UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 perlu direvisi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    UrbanBaz.id
    UrbanBaz.id

    Urbanbaz menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Berita Terkait

    Mencermati Fitur Utama Program Subsidi Perumahan

    November 26, 2025

    BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

    November 25, 2025

    Outstanding Capai Lebih Rp59 Triliun, Penyaluran BSI Griya Terus Ditingkatkan

    November 25, 2025

    Cara Kerja Hybrid Akan Terus Berkembang

    November 25, 2025

    Paramount Land Raih Dua Penghargaan Property Awards 2025

    November 25, 2025

    Rumah Subsidi Secondary Jadi Potensi Besar Broker

    November 20, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mencermati Fitur Utama Program Subsidi Perumahan

    November 26, 2025

    Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi program penguatan ekosistem…

    BI Dorong Investasi Cerdas Untuk Anak Muda

    November 25, 2025

    Outstanding Capai Lebih Rp59 Triliun, Penyaluran BSI Griya Terus Ditingkatkan

    November 25, 2025

    Cara Kerja Hybrid Akan Terus Berkembang

    November 25, 2025
    logo footer

    Your Daily Property
    and Lifestyle News

    Urbanbaz.id portal berita menyuguhkan berita properti terkini, terlengkap, dan akurat. Serta menawarkan solusi lengkap bagi pengembang properti dalam mempromosikan produk, baik secara offline maupun online.

    Kategori
    Properti
    Pembiayaan
    Investasi
    Desain
    Landscape
    Lifestyle
    Tips
    Opini
    Figur
    Global
    Video
    Informasi
    About Us
    Privacy Policy
    Ketentuan Layanan
    Contact Us
    Disclaimer
    Advertise
    Redaksi
    Media Sosial
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    All Rights Reserved | Optimized © 2025 by URBANBAZ

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.