Perumahan merupakan sektor yang strategis dan melibatkan banyak instritusi hingga dijadikan program strategis hingga lokomotif perekonomian oleh pemerintah. Berbagai kalangan mulai praktisi, pengamat, akademisi, dan lainnya kerap memberikan masukan untuk percepatan sektor perumahan.
Lembaga Swadayya Masyarakat (LSM) The Housing and Urban Development (The HUD) Institute misalnya, kembali mendorong pemerintah untuk segera memfungsikan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang dianggap memiliki legalitas kuat untuk menjalankan lembaga nonstruktural itu.
“Dengan institusi seperti BP3 bisa mempercepat pengadaan rumah rakyat dan mengurangi angka backlog perumahan yang saat ini masih sangat besar. BP3 juga bisa menjadi mesin penggerak utama program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Prabowo-Gibran saat kampanye lalu,” ujar Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute Andrinof A. Chaniago.
Keberadaan lembaga BP3 ini juga telah diamanatkan oleh UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang mengamanatkan badan atau lembaga untuk mempercepat penyelenggaraan perumahan.
Kemudian UU Cipta Kerja mempertegas aturan ini dengan mengamanatkan pembentukan lembaga non structural bernama BP3. Amanat itu juga telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (PP) No. 9 Tahun 2021 tentang BP3 dengan fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
“Seluruh regulasi turunan untuk mengatur soal organisasi maupun tata kerja sekretarian BP3 ini juga sudah lengkap termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian badan pelaksana maupun dewan pengawas. Tapi hingga saat ini lembaga BP3 belum juga operasional,” imbuhnya.
Dengan penyelenggaraan perumahan yang dikomandoi BP3 diharapkan bisa menjadi terobosan besar dan strategis untuk menjawab berbagai persoalan perumahan rakyat di masa-masa yang akan datang. Karena itu The HUD Institute mendesak suapaya kelembagaan BP3 bisa segera dieksekusi.
Operasionalnya BP3 juga dianggap bisa menjawab problematika perumahan yang tidak layak huini, kawasan kumuh kota, aksesibilitas masyarakat kepada pembiayaan perumahan, backlog yang tinggi, dan berbagai permasalahan perumahan lainnya. Lembaga ini diharapkan bisa mentransformasi kelembagaan berbagai institusi perumahan di perkotaan dan pedesaan.
Ketua Umum The HUD Institute Zulfi Syarif Koto menambahkan, pihaknya telah mengajukan sejumlah rekomendasi kebijakan dan langkah strategis yang transformatif dan realistis kepada pemerintah supaya menyegerakann operasionaliasi dan pelaksanaan fungsi-fungsi BP3 untuk memperkuat ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan.
“Dari kajian kami ada lima isu strategis yang harus dikerjakan oleh BP3 yaitu tata ruang dan penyediaan tanah, pembiayaan, opersional BP3, Teknik, teknologi, perizinan, dan hunian vertikal, serta penyediaan bahan bangunan strategis. Kami juga mengusulkan sejumlah rancangan hingga BP3 bisa jadi arranger dalam program percepatan pembangunan perumahan di Indonesia,” tandasnya.