Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memperpanjang program insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah maupun apartemen siap huni (ready stock) hingga tahun 2027.
Aturan yang berlaku masih sama dengan insentif PPN DTP yang saat ini berjalan yaitu insentif ini berlaku untuk pembelian rumah ready stock dengan harga jual hingga Rp5 miliar per unitnya.
Namun begitu, aturan yang baru saat ini menetapkan yang mendapatkan pembebasan PPN 100 persen hanya rumah dengan harga paling tinggi Rp2 miliar. Jadi untuk rumah yang harganya hingga Rp5 miliar akan menikmati free PPN di harga Rp2 miliar, sisanya tetap harus membayar PPN 100 persen.
Insentif PPN DTP sendiri telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang lalu (Sri Mulyani) yang diputuskan diperpanjang hingga tahun 2026. Oleh Menteri Keuangan Purbaya diperpanjang hingga tahun 2027 dengan syarat tertentu.
“Dengan diperpanjangnya insentif PPN ini akan bisa dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit rumah per tahun. Ini semacam dorongan baru untuk sektor properti supaya bisa tumbuh lebih tinggi lagi dengan adanya kemudahan ini dan bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Purbaya.
Kendati telah ditetapkan hingga tahun 2027, untuk aturan teknisnya masih menerapkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 Tahun 2025. Artinya, Kementerian Keuangan harus menerbitkan PMK baru untuk mengatur hal teknis terkait insentif PPN DTP untuk tahun 2026 dan 2027.
Satu hal yang pasti, dengan telah adanya kepastian perpanjangan program PPN DTP hingga tahun 2027, kalangan pengembang khususnya yang tergaung di berbagai asosiasi seperti REI, Apersi, Himperra, dan lainnya bisa merencanakan pembangunan proyeknya lebih awal dengan mengikuti kebijakan tersebut.