Untuk mewujudkan transportasi masal khususnya di area perkotaan, dibutuhkan kerja sama berbagai pihak khususnya perhatian yang besar dari pemerintah daerah. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di acara Seminar Nasional “Tinjauan Aspek Kebijakan Publik dalam Penyelenggaraan Sistem Transportasi Perkotaan Berbasis Umum Masal” di Universitas Diponegoro, Semarang.
Budi menyebut, hingga saat ini belum sepenuhnya pemeritah daerah mampu menjalankan kewenangan penyelenggaraan transportasi perkotaan secara optimal dan untuk itu dibutuhkan terobosan supaya semakin banyak pemerintah daerah memiliki keberpihakan dan kemampuan menyelenggarakan angkutan umum masal perkotaan secara terpadu dan mandiri.
“Angkutan transportasi masal sendiri sangat penting untuk menjadi solusi permasalahan di perkotaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 57 persen dari 277 juta penduduk di Indonesia tinggal di perkotaan dan angka ini akan naik menjadi 66,6 persen tahun 2035 sehingga transportasi masal mutlak diterapkan,” kata Budi.
Kian tingginya angka urbanisasi di Indonesia menjadi faktor lain kebutuhan akan transportasi publik yang efisien dan nyaman semakin mendesak. Peningkatan mobilitas di perkotaan akan menuntut penyediaan transportasi umum massal guna menghindari kemacetan yang berdampak pada kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
Hal ini menjadikan transportasi perkotaan isu strategis untuk masa kini dan masa depan. Situasi ini akhirnya juga tidak terlepas dari pengembangan infrastruktur transportasi masal yang merupakan prioritas utama pemerintah untuk meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan.
Sejumlah kota-kota besar seperti Jakarta, Solo, Semarang, Bogor, dan beberapa kota lainnya telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam pengembangan transportasi masal tapi masih banyak daerah lain yang masih menghadapi tantangan dalam hal ketersediaan infrastruktur, integrasi, dan sistem pelayanan.
Secara hukum, untuk penyelenggaraan angkutan masal perkotaan sendiri menjadi wewenang dari pemerintah daerah. Namun begitu hingga saat ini belum semua daerah mampu secara optimal melaksanakan penyelenggaaraannya. Budi menyebut pemerintah pusat terus mendorong penggunaan peningkatan transportasi masal perkotaan melalui berbagai upaya, salah satunya penyelenggaraan subsidi dengan skema buy the service (BTS).
“Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 dan UU No. 23 Tahun 2014, penyelenggaraan transportasi perkotaan menjadi kewenangan pemerintah daerah namun belum semua daerah mampu menjalankannya secara optimal. Untuk mendukung hal ini, Kementerian Perhubungan memberikan subsidi melalui skema “buy the service,” pungkasnya.
Stimulus subsidi melalui skema BTS sendiri telah dilakukan di 14 kota yaitu Palembang, Medan, Bali, Surakarta, Yogyakarta, Makassar, Banyumas, Banjarmasin, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Bogor, Bekasi dan Depok yang melayani hingga 75 juta orang. Sementara itu baru sekitar 20 pemerintah daerah berkomitmen menyelenggarakan transportasi umum masal dengan APBD.