Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dibentuk dengan dana awal dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Hingga saat ini, BP Tapera mengelola dana sebesar Rp1,8 triliun milik 446.819 orang pensiunan eks Bapertarum-PNS.
Menurut Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pengerahan Dana Sugiyarto, hingga saat ini BP Tapera memiliki tantangan terkait kelengkapan data PNS peserta Tapera yang memasuki masa pensiun maupun ahli waris eks Bapertarum-PNS.
“Data peserta yang memasuki masa pensiun masih banyak yang belum terisi nomer rekeningnya sehingga menyulitkan pengembalian dana. Makanya kami menjalin sinergi dan kolaborasi untuk percepatan pengembalian tabungan perumahan kepada peserta PNS pensiun,” katanya.
Salah satunya dengan menggandeng Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) untuk kerja sama pengembangan tabungan perumahan sebagai tindak lanjut kesepakatan yang telah berjalan sejak tahun lalu. Kerja sama BP Tapera dengan PWRI ini untuk menyebarkan informasi terkait mekanisme pengembalian tabungan perumahan rakyat melalui jaringan ataupun perwakilan milik PWRI.
Kerja sama ini juga merupakan upaya untuk menjalankan amanah yang diberikan kepada BP Tapera untuk menyalurkan titipan milik PNS maupun ahli waris sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS.
Untuk proses pengembalian tabungan peserta ini kalangan pensiunan ataupun ahli waris dikategorikan menjadi tiga periode yaitu Periode I Pengelolaan 3 tahun pertama (2021-2023), Periode II Pengelolaan 30 tahun (2024-2054), dan Periode III Pengelolaan setelah 30 tahun (>2054).
Selain menggandeng PWRI, BP Tapera juga melakukan langkah strategis dengan menjalin kemitraan dengan PT Pos Indonesia pada 13 Agustus 2024 lalu. PT Pos Indonesia memiliki jaringan di seluruh Indonesia hingga ke pelosok desa selain pengalaman penyaluran dana pemerintah untuk membantu proses klaim hingga penyaluran dana ke lokasi PNS/ahli waris.
Untuk mempermudah, BP Tapera juga mengembangkan fitur e-Klaim yang merupakan portal layanan BP Tapera untuk memudahkan peserta maupun ahli waris dalam melakukan klaim pengembalian tabungan. Pada portal tersebut, peserta atau ahli waris bisa melakukan klaim pengembalian secara online dengan melengkapi data dan dokumen seperti SK Pensiun dan buku tabungan.
“Jadi peserta ataupun ahli waris bisa segera melengkapi dokumennya. Peserta yang belum menerima pengembalian tabungan dapat memanfaatkan e-Klaim atau mendatangi PT Pos Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia,” imbuh Sugiyarto.