Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini tengah memproses perubahan status dari Bandar Udara Khusus menjadi Bandar Udara Umum. Langkah ini akan menjadi tahapan penting untuk membuka layanan penerbangan di IKN.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bandar Udara Internasional Nusantara Imam Alwan mengatakan, proses perubahan status tersebut dilakukan setelah bandara resmi beroperasi sebagai Bandar Udara Khusus sejak diterbitkannya Sertifikat Bandar Udara (SBU) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025.
“Perubahan status ini sangat penting agar bandara dapat melayani penerbangan komersial karena sekarang kami masih menjalankan fungsi sebagai Bandar Udara Khusus. Saat ini dari sisi fasilitas udara telah mencakup runway, taxiway, apron, dan helipad yang telah tuntas seluruhnya,” ujarnya.
Pada sisi darat, tahap pertama telah selesai dan sudah dilengkapi dengan Terminal VVIP dan VIP, menara pengatur lalu lintas udara, fasilitas penanggulangan keadaan darurat, gedung perkantoran, rumah ibadah, serta infrastruktur pendukung lainnya.
Tengah berlangsung juga pekerjaan lanjutan berupa penataan lansekap dan pembangunan jalan perimeter yang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2025. Pada tahap berikutnya akan dibangun fasilitas imigrasi, karantina, dan bea cukai untuk mendukung aktivitas penerbangan internasional.
Secara internasional, Bandar Udara Nusantara telah terdaftar pada International Civil Aviation Organisation dengan kode WALK. Dalam statusnya sebagai Bandar Udara Khusus, bandara ini diperbolehkan melayani pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, serta penerbangan charter dan private flight.
Untuk pelayanan pesawat komersial belum bisa diberikan karena penggunaannya masih mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi bandara khusus. Sejak beroperasi pada 12 Juni 2025 lalu, sejumlah penerbangan telah mendarat dan lepas landas dari bandara ini.
Beberapa di antaranya adalah Boeing 737-400 TNI Angkatan Udara, helikopter TNI Angkatan Darat, pesawat Beechcraft dari Balai Kalibrasi, serta private jet Bombardier Challenger CL 604 yang dioperasikan oleh PT Karisma Bahana Aviasi.
Imam menambahkan, pemerintah sedang memproses penyesuaian regulasi agar bandara ini nantinya dapat membuka layanan komersial. Perubahan status menjadi Bandar Udara Umum menjadi salah satu aspek utama dalam proses tersebut.
Bandara Internasional Nusantara dibangun melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 31 Tahun 2023. Bandara ini dirancang untuk mendukung konektivitas dan kegiatan pemerintahan di IKN.
Dengan peran strategis tersebut, fasilitasnya disiapkan untuk dapat melayani pesawat wide body terbesar yang digunakan dalam penerbangan internasional, termasuk Boeing 777-300 dan Airbus A380.
Adapun fasilitas yang tersedia meliputi runway berdimensi 3.000 meter kali 45 meter, dua taxiway masing-masing sepanjang 146 meter dengan lebar 30 meter, serta apron seluas 97.189 meter persegi yang dapat menampung lima pesawat wide body atau sembilan pesawat narrow body.
Bandara ini juga memiliki Terminal VVIP seluas 2.350 meter persegi serta Terminal VIP seluas 5.000 meter persegi dengan kapasitas 420 penumpang per jam atau 1,6 juta penumpang per tahun.
Runway sepanjang 3.000 meter ini merupakan yang terpanjang di Kalimantan. Dengan kapasitas tersebut, pesawat wide body dapat melakukan penerbangan jarak jauh tanpa harus melakukan pengisian bahan bakar di bandara lain, termasuk rute langsung menuju Timur Tengah maupun Eropa.
Berbagai upaya peningkatan fasilitas terus dilakukan agar bandara ini dapat mencapai kesiapan operasional penuh. Harapannya, kehadiran bandara ini dapat memperkuat konektivitas dan mempercepat pergerakan kegiatan pemerintahan, ekonomi, dan pelayanan publik di IKN.
“Peningkatan fasilitas terus dilakukan agar bandara mampu memberikan pelayanan terbaik ketika sudah beroperasi sebagai Bandar Udara Umum. Tentu harapannya keberadaan bandara ini dapat menjadi pengungkit utama mobilitas dan perkembangan IKN,” pungkas Imam.


